Translate - TERJEMAHAN BAHASA

Minggu, 24 Agustus 2014

Senin, 07 Juli 2014

Renungan Hikmah....mari gemar belajar


 

Renungan dan Hikmah .. Mari Gemar Belajar...
---------------------
Asalaamu'alaikum wr. wb

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ، تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ

“Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah shadaqah ”.

PENJELASAN HADITS

1).(سُلاَمَى) bermakna persendian. Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah tulang. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa (سُلاَمَى) adalah persendian dan anggota badan.

Dinukil oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied bahwa Al Qadhi ‘Iyadh (seorang ulama besar Syafi’iyyah) berkata, “Pada asalnya kata (سُلاَمَى) bermakna tulang telapak tangan, tulang jari-jari dan tulang kaki. Kemudian kata tersebut digunakan untuk tulang lainnya dan juga persendian”.

Terdapat hadits dalam shohih Muslim bahwa tubuh kita ini memiliki 360 persendian. Di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan memiliki 360 persendian.”

Inilah yang terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para dokter saat ini juga mengatakan seperti yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan. Maka hal ini menunjukkan bahwa risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benar.

2).(كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ) bermakna setiap hari diwajibkan bagi anggota tubuh kita untuk bersedekah. Yaitu diwajibkan bagi setiap persendian kita untuk bersedekah. Maka dalam setiap minggu berarti ada 360 x 7 = 2520 sedekah.

Akan tetapi dengan nikmat Allah, sedekah ini adalah umum untuk semua bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Setiap bentuk pendekatan diri kepada Allah adalah termasuk sedekah. Berarti hal ini tidaklah sulit bagi setiap orang. Karena setiap orang selama dia menyukai untuk melaksanakan suatu qurbah (pendekatan diri pada Allah) maka itu akan menjadi sedekah baginya.

3).(تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ) adalah memisahkan di antara dua orang yang berselisih baik dengan cara mendamaikan atau dengan cara diadili.

Pertama adalah menyelesaikan perselisihan antara dua orang yang berselisih dengan cara mendamaikan. Ini dilakukan jika belum jelas mana yang benar di antara keduanya. Namun, apabila sudah jelas yang benar di antara keduanya, dilarang untuk melakukan islah (perdamaian). Kesalahan semacam inilah yang kadang dilakukan oleh seorang qodhi (hakim). Di mana hakim malah seriang mendamaikan (mengadakan islah) terhadap perselisihan antara dua belah pihak yang menuduh dan tertuduh, padahal sudah diketahui kebenaran pada salah satu pihak.
Jadi, menyelesaikan perkara antara dua orang yang berselisih baik dengan diadili dan didamaikan termasuk sedekah. Akan tetapi, jika telah diketahui bahwa kebenaran ada di salah satu pihak, maka dalam hal ini tidak boleh diadakan islah (perdamaian) bahkan harus diputuskan dengan memihak pada yang benar.

4).(وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا), maksudnya adalah menolong seseorang di atas kendaraannya -misalnya di zaman dahulu adalah unta-, dengan membantunya naik di atas kendaraannya adalah sedekah. Atau boleh jadi (تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ), dengan mengangkat barang-barangnya yang digunakan untuk bepergian jauh seperti makanan dan minuman, juga termasuk sedekah.

5). (وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ), kata-kata yang thoyib baik yang thoyib di sisi Allah seperti bacaan tasbih, takbir dan tahlil atau thoyib di sisi manusia dengan berakhlak yang baik, ini juga termasuk sedekah.

6). (وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تََمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ), setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat.

Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim )

Semoga ada manfaatnya

 

Rabu, 05 Februari 2014

STR -STR Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 1796 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 1796 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011

TENTANG

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a.  bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
                         Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang
                        Kesehatan,  peningkatan  mutu  pelayanan  kesehatan
                        yang  diberikan  oleh  tenaga  kesehatan,  dan  dalam
                        rangka  pemberian  izin,  perlu  mengatur  registrasi
                        tenaga kesehatan;
                    b. bahwa  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor
                       161/Menkes/Per/I/2010  tentang  Registrasi  Tenaga
                       Kesehatan  perlu  disesuaikan  dengan  perkembangan
                       dan kebutuhan hukum;
                   c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana
                       dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu
                       menetapkan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  tentang
                       Registrasi Tenaga Kesehatan;


Mengingat  : 1.  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
                       Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik
                       Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125,  Tambahan
                       Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4437)
                       sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang
                       Nomor  12  Tahun  2008  (Lembaran  Negara
                       Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                   2. Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang
                       Kesehatan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
                      Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 5063);
                   3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
                       Tenaga  Kesehatan  (Lembaran  Negara  Republik
                       Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
                   4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
                       Pembagian  Urusan  Pemerintahan  Antara  Pemerintah,
                      Pemerintahan  Daerah  Provinsi,  dan  Pemerintahan
                      Daerah  Kabupaten/Kota  (Lembaran  Negara  Republik
                      Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                  5. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  1144/Menkes/
                      Per/VIII/2010  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja
                      Kementerian Kesehatan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   PERATURAN  MENTERI  KESEHATAN  TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
      bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
      melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
      memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.   Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
      menyelenggarakan  upaya  pelayanan  kesehatan,  baik  promotif,
      preventif,  kuratif  maupun  rehabilitatif  yang  dilakukan  oleh
      Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.   Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
      keterampilan,  dan  sikap  tenaga  kesehatan  sesuai  dengan  standar
      profesi.
4.   Sertifikat  kompetensi  adalah  surat  tanda  pengakuan  terhadap
      kompetensi  seseorang  tenaga  kesehatan  untuk  dapat  menjalankan
      praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
      lulus uji kompetensi.
5.   Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
      telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
      tertentu  lainnya  serta  diakui  secara  hukum  untuk  menjalankan
      praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6.   Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
       tertulis  yang  diberikan  oleh  pemerintah  kepada  tenaga  kesehatan
      yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7.   Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI
     adalah  lembaga  yang  berfungsi  untuk  menjamin  mutu  tenaga
     kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.  
8.   Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP
     adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. 
9.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
      di bidang kesehatan.
10. Kepala  Badan  adalah  Kepala  Badan  pada  Kementerian  Kesehatan
     yang  tugas  dan  tanggung  jawabnya  di  bidang  pengembangan  dan
      pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.

BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI 

Pasal 2
(1)  Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
      memiliki STR.
(2)  Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
       kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3)  Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diberikan  kepada  peserta  didik  setelah  dinyatakan  lulus  ujian
       program pendidikan dan uji kompetensi.

Pasal 3
 
(1)  Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
      oleh  perguruan  tinggi  bidang  kesehatan  sesuai  dengan  peraturan
      perundang-undangan.
(2)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
      dikeluarkan oleh MTKI.

Pasal 4

(1)  Sertifikat  kompetensi  berlaku  selama  5  (lima)  tahun  dan  dapat
      diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2)  Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
       waktu  5  (lima)  tahun  terhitung  sejak  tanggal  kelahiran  tenaga
       kesehatan yang bersangkutan.
(3)  Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh
       STR.
 

Pasal 5

(1)  Sertifikat  kompetensi  yang  telah  habis  masa  berlakunya  dapat
      diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
      pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
      dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2)  Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
       Satuan Kredit Profesi.
(3)  Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
       harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
       selama 5 (lima) tahun.
(4)  Jumlah  Satuan  Kredit  Profesi  dari  setiap  kegiatan  pendidikan
      dan/atau  pelatihan  serta  kegiatan  ilmiah  lainnya  sebagaimana
      dimaksud  pada  ayat  (1)  untuk  setiap  kegiatan  ditentukan  oleh
      Organisasi Profesi.
(5)  Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi
      berdasarkan:
           a.   materi dalam kegiatan tersebut;
           b.  penyaji materi/narasumber;
           c.   tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
           d.  jumlah jam/hari kegiatan; dan
           e.   peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).

Pasal 6

(1)  Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
      kesehatan  yang  telah  terakreditasi  dari  badan  yang  berwenang,
      bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2)  Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
      uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2
      (dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
(3)  MTKI  setelah  menerima  laporan  dari  perguruan  tinggi  bidang
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji
      kompetensi, dan pengawas. 
 

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

Pasal 8

(1)  Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan
      melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
      dinyatakan lulus.
(2)  MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3)  Sertifikat  kompetensi  diberikan  MTKI  kepada  peserta  didik  pada
       waktu pengambilan sumpah.
(4)  Format  Sertifikat  Kompetensi  sebagaimana  tercantum  dalam
      Formulir I terlampir.
 

Pasal 9

(1)  MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana
      dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
(2)  STR  diberikan  MTKI  kepada  peserta  didik  yang  dinyatakan  lulus
      bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
(3)  STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
(4)  Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
(5)  Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 10

(1)  MTKI  harus  membuat  pembukuan  terhadap  setiap  STR  yang
      dikeluarkan.
(2)  Pembukuan  registrasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
      disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
 

Pasal 11

Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Negara  Indonesia  Lulusan  Luar  Negeri  untuk  dapat  melakukan
pekerjaan/praktik  di  Indonesia  harus  memenuhi  ketentuan  mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.

Pasal 12

Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a.   masa berlaku habis;
b.   dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c.   atas permintaan yang bersangkutan; atau
d.   yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 13

(1)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  uji  kompetensi,
      sertifikasi,  dan  registrasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Bab  ini
      diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2)  Pedoman  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  disusun  dengan
      terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
      tugas  untuk  mengembangkan  uji  kompetensi  pada  Kementerian
      Pendidikan  Nasional,  Badan  Pengembangan  dan  Pemberdayaan
      Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi
      profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.




BAB III
MTKI

Bagian Kesatu
Umum 


Pasal 14

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan  mutu  pelayanan  kesehatan  dari  tenaga  kesehatan
dibentuk MTKI.

Pasal 15

(1)  MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
(2)  MTKI  dalam  melaksanakan  tugasnya  bertanggung  jawab  kepada
      Menteri.

Pasal 16

MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang 


Pasal 17

MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan
yang  menjalankan  praktik  atau  pekerjaannya  dalam  rangka
meningkatkan  mutu  pelayanan  kesehatan  yang  diberikan  oleh  tenaga
kesehatan. 

Pasal 18

MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a.   uji kompetensi bagi tenaga kesehatan;
b.   pemberian STR; dan
c.   pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan
     oleh tenaga kesehatan.

                                            Pasal 19

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a.   menyusun materi uji kompetensi;
b.   mengelola bank soal uji kompetensi;
c.   menetapkan penguji/asesor;
d.   menyusun pedoman uji kompetensi;
e.   melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi; 
f.   menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g.   melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h.   melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i.   melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR; 
j.   melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan; 
k.   melakukan sosialisasi mengenai STR; 
l.   melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau
     praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam
     rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
     kesehatan; dan 
n.   melakukan  penilaian  terhadap  kemampuan  tenaga  kesehatan  dan
     tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
     praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 

                                             Pasal 20
 
(1)  Divisi Profesi mempunyai tugas:
     a.   menyusun materi uji kompetensi;
     b.   mengelola bank soal uji kompetensi; 
     c.   menetapkan penguji/asesor; 
     d.   melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi; 
     e.   melakukan  kerjasama  dengan  pemangku  kepentingan  terkait
          dalam  rangka  uji  kompetensi,  sertifikasi,  registrasi  dan  lisensi
          bagi tenaga kesehatan; dan 
     f.   melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
          tindakan  administratif  bagi  tenaga  kesehatan  yang  tidak
          menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(2)  Divisi Standarisasi mempunyai tugas:
      a.   menyusun pedoman uji kompetensi;
      b.   menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
      c.   melaksanakan pemberian dan pencabutan STR; 
      d.   melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR; 
      e.   melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan; 
      f.   melakukan sosialisasi mengenai STR; 
      g.   melakukan  kerjasama  dengan  pemangku  kepentingan  terkait
           dalam  rangka  uji  kompetensi,  sertifikasi,  registrasi  dan  lisensi
           bagi tenaga kesehatan; dan 
      h.   melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
           tindakan  administratif  bagi  tenaga  kesehatan  yang  tidak
           menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 
(3)  Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
      a.   melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
      b.   melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan
           atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
      c.   melakukan  kerjasama  dengan  pemangku  kepentingan  terkait
           dalam  rangka  uji  kompetensi,  sertifikasi,  registrasi  dan  lisensi
           bagi tenaga kesehatan; dan 
      d.   melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
           tindakan  administratif  bagi  tenaga  kesehatan  yang  tidak
           menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(4)  Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
      a.   meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau
           kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh
           tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
      b.   memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang
           diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan,
          dan saksi;
      c.  melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap
          perlu;
      d.  melakukan  kerjasama  dengan  pemangku  kepentingan  terkait
          dalam  rangka  uji  kompetensi,  sertifikasi,  registrasi  dan  lisensi
          bagi tenaga kesehatan; dan 
      e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
          tindakan  administratif  bagi  tenaga  kesehatan  yang  tidak
          menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 


                                              Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.


                                            Bagian Ketiga
                               Susunan Organisasi dan Keanggotaan 

                                               Pasal 22

(1)  Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
      a.   ketua;
      b.   ketua-ketua divisi;
      c.   ketua komite; dan
      d.   anggota.
(2)  Divisi dalam MTKI terdiri dari:
      a.   divisi profesi;
      b.   divisi standardisasi;  dan
      c.   divisi evaluasi.
(3)  Komite dalam MTKI terdiri dari:
      a.   komite disiplin tenaga kesehatan; dan
      b.   komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara  ad hoc.

                                          Pasal 23

Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi
yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.

                                          Pasal 24

(1)  Jumlah  anggota  MTKI  sekurang-kurangnya  23  (dua  puluh  tiga)
     orang.
(2)  Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
      a.   Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
      b.   perwakilan organisasi profesi masing-masing  sebanyak 1 (satu)
           orang; dan
      c.   perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
(3)  Tata cara pengusulan anggota MTKI:
      a.   yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
           Badan; 
      b.   yang  berasal  dari  organisasi  profesi  diusulkan  oleh  Ketua
           Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan
      c.   yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
(4)  Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI
      sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan
      ditetapkan.
(5)  Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan
      MTKI ditetapkan oleh Menteri.
(6)  Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian
      Kesehatan.

                                       Pasal 25
 

(1)  Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri. 
(2)  Sumpah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berbunyi  sebagai
       berikut:
“Saya  bersumpah/berjanji  dengan  sungguh-sungguh  bahwa  saya
untuk  melaksanakan  tugas  ini,  langsung  atau  tidak  langsung,
dengan  menggunakan  nama  atau  cara  apapun  juga,  tidak
memberikan  atau  menjanjikan  sesuatu  apapun  kepada  siapapun
juga. 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian. 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa  menjunjung  tinggi  ilmu  pengetahuan  dan
mempertahankan  serta  meningkatkan  mutu  pelayanan  tenaga
kesehatan. 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar  negara,  Undang-undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban  saya  dengan  sebaik-baiknya,  serta  bertanggung  jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara. 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″. 


                                     Pasal 26

Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


                                     Pasal 27

Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.   warga Negara Republik Indonesia;
b.   mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi;
c.   surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
     profesi;
d.   memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.   surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
     dan
f.   memiliki  pengalaman  bekerja  sesuai  profesinya  minimal  selama  10
     (sepuluh) tahun.

                                       Pasal 28

(1)  Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena:
     a.   berakhir masa jabatan sebagai anggota;
     b.   mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
     c.   meninggal dunia;
     d.   bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
     e.   tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3
          (tiga) bulan; atau
     f.   dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
           putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum
           tetap.
(2)  Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
      diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3)  Pemberhentian  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
      dilakukan oleh Ketua MTKI.
(4)  Pengusulan  pemberhentian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
      diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.


                                        Pasal 29

(1)  Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu
      oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)  Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)  Sekretaris  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  bukan  anggota
      MTKI.
(4)  Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada
      Ketua MTKI.
(5)  Dalam  menjalankan  tugasnya,  Sekretaris  dibantu  oleh  unit  kerja
       pada  Badan  Pengembangan  dan  Pemberdayaan  Sumber  Daya
      Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas,
      pokok  dan  fungsi  di  bidang  umum  dan  bidang  sertifikasi  dan
      registrasi.


                                      Pasal 30

(1)  Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua
     MTKI.
(2)  Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundang-undangan
      mengenai kepegawaian.

                                      Pasal 31
 

(1)  MTKI  dalam  melaksanakan  tugasnya  dibantu  oleh  MTKP  yang
      berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2)  MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala
      Badan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan
       MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.


                                        BAB IV
                                    PENDANAAN

                                       Pasal 32


Pendanaan  kegiatan  MTKI  dan  MTKP  dibebankan  pada  Anggaran
Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN),  Anggaran  Pendapatan  dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                        BAB V
                         PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                                       Pasal 33


(1)  Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
     melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan
     praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan
     bidang tugasnya.
(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diarahkan untuk:
        a.   meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga
             kesehatan;
        b.   melindungi  masyarakat  atas  tindakan  yang  dilakukan  tenaga
              kesehatan; dan
        c.   memberikan  kepastian  hukum  bagi  masyarakat  dan  tenaga
             kesehatan.


                                        BAB VI
                             KETENTUAN PERALIHAN

                                        Pasal 34


 (1)   Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
         izin  kerja/surat  izin  praktik  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan yang
         ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
         masa berlakunya berakhir.
 (2)   Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
         kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama
         5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya
        dapat diberikan perpanjangan STR.
 (3)   Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
         belum  diatur  ketentuan  mengenai  STR  dan/atau  surat  izin
         kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan
         Peraturan Menteri ini.
 (4)   Tenaga  Kesehatan  yang  belum  memiliki  surat  izin/STR  dan/atau
         surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
         pendidikan  sebelum  Tahun  2012,  kepadanya  diberikan  STR
         berdasarkan Peraturan Menteri ini.
 (5)   Permohonan  STR  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  ini  dapat
        dilakukan  secara  kolektif  melalui  organisasi  profesi,  institusi
        pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
        kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.


 
                                    Pasal 35


Masa  berlaku  STR  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  34  diberikan
selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.

                                    Pasal 36


(1)  Keanggotaan  MTKI  yang  untuk  pertama  kali  diangkat  dengan
      Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor  221/Menkes/SK/II/2011
      tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan
      Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima)
      tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016. 
(2)  Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
       Kesehatan  Nomor  161/Menkes/Per/I/2010  tentang  Registrasi
      Tenaga  Kesehatan  tetap  menjadi  anggota  MTKP  berdasarkan
      Peraturan  Menteri  ini  dengan  masa  bakti  5  (lima)  tahun  sejak
      ditetapkannya.
(3)  MTKP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dapat  melaksanakan
      tugas  uji  kompetensi  apabila  perguruan  tinggi  bidang  kesehatan
      sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6  ayat  (1)  belum  dapat
      melaksanakan uji kompetensi tersebut.

                                      BAB VII
                             KETENTUAN PENUTUP

                                      Pasal 37


Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

                                      Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
     Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2.   Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor  1134/Menkes/SK/VIII/2010
      tentang  Keanggotaan,  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Majelis  Tenaga
      Kesehatan Indonesia;
      dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                                      Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan
Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya  dalam  Berita  Negara
Republik Indonesia.

              
                                                       Ditetapkan di Jakarta
                                                       pada tanggal 22 Agustus 2011

                                                      MENTERI KESEHATAN,

                                                                           ttd

                                                     ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH 
       


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

  ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 









                                                                                                         Formulir 1  

                                    Contoh Sertifikat Kompetensi
                                          KOP KEMENTERIAN
                                         LOGO KEMENTERIAN
                        MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA

     SERTIFIKAT  KOMPETENSI ... (SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
            Nomor ...

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ...
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa kepada:

Nama                       : ...
Tempat, tanggal lahir : ...
Jenjang Pendidikan    : ...
Perguruan Tinggi       :  ...
Nomor Ijazah          :  ...
Tahun                      : ...

dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi sebagai tenaga kesehatan dengan
nomor sertifikat ... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan
keprofesiannya  di  seluruh  Indonesia  sesuai  dengan  kompetensi
pendidikan.

Surat tanda lulus sertifikasi tenaga kesehatan ini  berlaku sampai dengan
tanggal ... .





                                           ....................... , ....................
                                              a.n Ketua MTKI
                                                Ketua MTKP ... 

                                     ( ......................................................... )





                                                                                                         Formulir 2
                                Contoh Surat Tanda Registrasi
                    MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
                (THE INDONESIAN HEALTH PROFESSION BOARD)

            SURAT TANDA REGISTRASI ………..(TENAGA KESEHATAN)
            REGISTRATION CERTIFICATE OF HEALTH PROFESSION

NOMOR REGISTRASI         :
REGISTRATION NUMBER
NAMA                                 :
NAME
TEMPAT/TANGGAL LAHIR  :
PLACE/DATE OF BIRTH
JENIS KELAMIN                :
SEX
NOMOR IJAZAH                :
CERTIFICATE NUMBER  
TANGGAL LULUS                :
DATE OF GRADUATION
PERGURUAN TINGGI          :
UNIVERSITY
KOMPETENSI                     :
COMPETENCE
NOMOR SERTIFIKAT KOMPETENSI  :
COMPETENCE CERTIFICATION NUMBER
STR BERLAKU SAMPAI   : (sesuai pemberlakuan  sertifikat kompetensi)
VALID UNTIL  

                                                                                                ……………………2011

                                                                 a.n.Menteri Kesehatan  
                                       KETUA MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA   
                                       CHAIRMAN OF INDONESIAN HEALTH PROFESSION
                                       BOARD


     
                                                             (.................................................................)        

                    

PAS
FOTO
                 CAP/ STAMP MTKI

Rabu, 29 Januari 2014

MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1435 H/2014 MASEHI

MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1435 H/2014 MASEHI


KAMPUS SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN FITHRAH ALDAR LUBUKLINGGAU

"DENGAN MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW, KITA TINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN

 




DOKUMEN KEGIATAN LOMBA DALAM RANGKA MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1435 HIJRIAH, SENIN 27 JANUARI 2014

























PEMBAGIAN HADIAH KEPADA PESERTA PEMENANG LOMBA







 HADIRIN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
MAHASISWA PRODI STRATA I DAN PRODI DIPLOMA III KEPERAWATAN, SERTA MASYARAKAT LINGKUNGAN KAMPUS












SEMOGA HIDUP LEBIH BERKAH DENGAN MENCONTOH AKHLAQ ROSULULLOH SAW آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْ


Jumat, 24 Januari 2014

"Innallaha wa malaikatahu yusholluna 'alan nabi. Ya ayyuhalladziina amanu shollu 'alaihi wa salamu taslima"

  PERINTAH BERSHOLAWAT KEPADA NABI MUHAMMAD SAW
 


 
"Innallaha wa malaikatahu yusholluna 'alan nabi. Ya ayyuhalladziina amanu shollu 'alaihi wa salamu taslima"

"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat (memuji dan berdoa) ke atas Nabi (Muhammad s.a.w). Wahai orang-orang yang beriman berselawatlah kamu ke atasnya serta ucapkanlah salam dengan penghormatan kepadanya"
[Al-Ahzab: 56]

Allahurabbi... Sedangkan Allah dan Para Malaikat berselawat keats Nabi Muhammad s.a.w inikan pula kita manusia biasa?
Oleh itu marilah kita bersama2 memperbanyakkan selawat keats Nabi Muhammad s.a.w..

"Allahumma salli `ala muhammadin wa`ala ali muhammad"
"Ya Tuhan kami, selawatkanlah ke atas Nabi Muhammad dan ke atas keluarganya." :')

Klasifikasi Tingkatan IQ Manusia ... BELAJAR YUK BELAJAR

Klasifikasi Tingkatan IQ Manusia



Tingkatan IQ Manusia

Apa sih IQ itu?
Intelegent quotient atau IQ ialah angka yang mana menjelaskan tingkat kecerdasan seseorang yang dibandingkan dengan sesamanya dalam satu populasi.

Bagaimana caranya mengetahui tingkat IQ ( Intellegent Quotient) seseorang ? Umumnya dilakukan melalui psikotest yang memiliki banyak metode atau cara. 

Namun, para ahli berbeda pendapat dalam menentukan ukuran soal tingkatan IQ manusia. Berikut ini klasifikasi tingkatan IQ manusia menurut pendapat beberapa ahli:
Klasifikasi IQ berbeda untuk setiap metode test yang digunakan.
1. Stanford-Binet mengklasifikasikan nilai IQ normal yang berkisar diantara 85 – 115.
2. Lewis Terman mengklasifikasikan nilai IQ normal pada kisaran 90 – 109.
3. Wechsler mengklasifikasikan IQ normal pada angka 100 dengan nilai toleransi 15 (berarti 85 – 115).
Dikarenakan perbedaan ini, maka selain nilai IQ yang didapat, harus diperhatikan pula metode test apa yang digunakan.

Untuk klasifikasi umum, saat kita tidak mengetahui metode apa yang digunakan. 

Bisa menggunakan klasifikasi dibawah ini (hasil kompromi ketiga metode diatas).
70 – 79 = Tingkat IQ rendah atau keterbelakangan mental.
80 – 90 = Tingkat IQ rendah yang masih dalam kategori normal (Dull Normal)
91 – 110 = Tingkat IQ normal atau rata-rata
111 – 120 = Tingkat IQ tinggi dalam kategori normal (Bright Normal)
120 – 130 = Tingkat IQ superior
131 atau lebih = Tingkat IQ sangat superior atau jenius.

Dengan rata-rata IQ manusia normal adalah di kisaran angka 91-110, 

berikut ini adalah orang-orang yang mempunyai kecerdasan diatas rata-rata, mungkin sebagian dari mereka sudah kamu kenal sebelumnya:

- Leonardo da Vinci Universal Genius,asal Italy, IQ 220
- Johann Wolfgang von Goethe — Germany : 210
- Kim Ung-Yong, ilmuwan fisika, Korea Selatan : 210
- Gottfried Wilhelm von Leibniz — Germany: 205
- Blaise Pascal Mathematician & religious philosopher France: 195
- Garry Kasparov, pecatur Russia: 190
- Sir Isaac Newton Scientist England: 190
- Galileo Galilei Physicist & astronomer & philosopher Italy: 185
- Buonarroti Michelangelo Artist, poet & architect Italy: 180
- Johannes Kepler Mathematician, physicist & astronomer Germany: 175
- Johann Strauss Composer Germany: 170
- Martin Luther Theorist Germany: 170
- Plato Philosopher Greece: 170
- Ludwig van Beethoven Composer Germany: 165
- Johann Sebastian Bach Composer Germany: 165
- James Watt Physicist & technician Scotland: 165
- Wolfgang Amadeus Mozart Composer Austria: 165
- Bill Gates CEO, Microsoft USA: 160
- Albert Einstein Physicist USA: 160
- Paul Allen Microsoft cofounder: USA 160
- Nicolaus Copernicus Astronomer Poland: 160
- Benjamin Franklin Writer, scientist & politician USA: 160
- James Cook Explorer England: 160
- Stephen W. Hawking Physicist England: 160
- Wolfgang Amadeus Mozart: 154
- John Quincy Adams President USA: 153
- Bonaparte Napoleon Emperor France: 145
- Adolf Hitler Nazi leader Germany: 141
Namun daftar di atas hanyalah jumlah kecil saja dan tidak mencakup 
semuanya. 

iq-test-guide

Penjelasan tingkatan IQ secara umum:

A. Idiot IQ (0-29)
 
Idiot merupakan kelompok individu terbelakang paling rendah. Tidak dapat berbicara atau hanya mengucapkan beberapa kata saja. Biasanya tidak dapat mengurus dirinya sendiri seperti mandi, berpakaian, makan dan sebagainya, dia harus diurus oleh orang lain. Anak idiot tinggal ditempat tidur seumur hidupnya. Rata-rata perkembangan intelegensinya sama dengan anak normal 2 tahun. Sering kali umurnya tidak panjang, sebab selain intelegensinya rendah, juga badannya kurang tahan terhadap penyakit.
 
B. Imbecile IQ (30-40)
 
Kelompok Anak imbecile setingkat lebih tinggi dari pada anak idiot. Ia dapat belajar berbahasa, dapat mengurus dirinya sendiri dengan pengawasan yang teliti. Pada imbecile dapat diberikan latihan-latihan ringan, tetapi dalam kehidupannya selalu bergantung kepada orang lain, tidak dapat mandiri. Kecerdasannya sama dengan anak normal berumur 3 sampai 7 tahun.Anak-anak imbecile tidak dapat dididik di sekolah biasa.
 
C.Moron atau Debil IQ / Mentally retarted (50-69)
 
Kelompok ini sampai tingkat tertentu masih dapat belajar membaca, menulis, dan membuat perhitungan sederhana, dapat diberikan pekerjaan rutin tertentu yang tidak memerlukan perencanaan dan dan pemecahan. Banyak anak-anak debil ini mendapat pendidikan di sekolah-sekolah luar biasa.
 
D.Kelompok bodoh IQ dull/ bordeline (70-79)
 
Kelompok ini berada diatas kelompok terbelakang dan dibawah kelompok normal (sebagai batas). Secara bersusah paya dengan beberapa hambatan, individu tersebut dapat melaksanakan sekolah lanjutan pertama tetapi sukar sekali untuk dapat menyelesaikan kelas-kelas terakhir di SLTP
 
E. Normal rendah (below avarage), IQ 80-89
 
Kelompok ini termasuk kelompok normal,rata-rata atau sedang tapi pada tingakat terbawah, mereka agak lambat dalam belajarnya, mereka dapat menyelesaikan sekolah menengah tingkat pertama tapi agak kesulitan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas pada jenjang SLTA.
 
F. Normal sedang, IQ 90-109
 
Kelompok ini merupkan kelompok normal atau rata-rata, mereka merupkan kelompok terbesar presentasenya dalam populasi penduduk.
 
G. Normal tinggi (above average) IQ 110-119
 
Kelompok ini merupakan kelompok individu yang normal tetapi berada pada tingkat yang tinggi.
 
H. Cerdas (superior) ,IQ 120-129
Kelompok ini sangat berhasil dalam pekerjaan sekolah/akademik. Mereka seringkali terdapat pada kelas biasa. Pimpinan kelas biasanya berasal dari kelompok ini.
 
I. Sangat cerdas (very superior/ gifted) IQ 130-139
Anak-anak very superior lebih cakap dalam membaca, mempunyai pengetahuan yang sangat baik tentang bilangan, perbendaharaan kata yang luas, dan cepat memahami pengertian yang abstrak. Pada umumnya, faktor kesehatan, ketangkasan, dan kekuatan lebih menonjol dibandingkan anak normal.
 
J. Genius IQ 140>
 
Kelompok ini kemampuannya sangat luar biasa. Mereka pada umumnya mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan masalah dan menemukan sesuatu yang baru meskipun dia tidak bersekolah. Kelompok ini berada pada seluruh ras dan bangsa, dalam semua tingkat ekonomi baik laki-laki maupun perempuan. Contoh orang-orang genius ini adalah Edison dan Einstein.
Uraian diatas menjelaskan tentang tingkat intelegensi dalam ukuran secara kognitif, pandangan lama menunjukkan bahwa kualitas intelegensi atau kecerdasan yang tinggi dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan individu dalam belajar dan meraih kesuksesan.

Namun baru-baru ini telah berkembang pandangan lain yang menyatakan bahwa faktor yang paling dominan yang mempengaruhi keberhasilan individu dalam hidupnya bukan semata-mata ditentukan oleh tingginya kecerdasan intelektual, tapi oleh faktor kemantapan emosional yang ahlinya yaitu Daniel Goleman disebut Emotional Intelegence (kecerdasan emosional).
Bedasarkan pengamatannya, banyak orang yang gagal dalam hidupnya bukan karena kecerdasan intelektualnya rendah, namun mereka kurang memiliki kecerdasan emosional mekipun intelegensinya berada pada tingkatan rata-rata. Tidak sedikit orang yang sukses dalamnya hidupnya karena memilki kecerdasan emosional.

Kecerdasan emosional ini semakin perlu di pahami, dimiliki dan diperhatikan dalam pengembangannya karena mengingat kehidupan dewasa ini semakin kompleks. Kehidupan yang sangat kompleks ini memberikan dampak yang sangat buruk terhadap konstelasi kehidupan emosional individu. Dalam hal ini Daniel Goleman mengemukakan hasil survei terhadap para orang tua dan guru yang hasilnya bahwa ada kecenderungan yang sama di seluruh dunia, yaitu generasi sekarang banyak mengalami kesulitan emosional daripada generasi sebelumnya, mereka lebih kesepian dan pemurung, lebih bringasan dan kurang menghargai sopan santun, lebih gugup dan mudah cemas, lebih impulsif dan agresif.